Jumat, 04 Juni 2010

Kode Etik Warga RT

KODE ETIK WARGA RT (draft)


1. Sebagai warga RT, setiap warga harus tercatat namanya dalam daftar pengurus RT dimana dia tinggal. Warga yang baru menempati lingkungan RT semestinya melaporkan diri kepada pengurus RT dengan menyerahkan foto copy KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah - bagi warga yang sudah menikah, selambatnya 2 (dua) minggu sejak warga menempati rumah di lingkungan RT.

2. Membuang sampah rumah tangga dan menjaga keamanan rumah sendiri adalah kebutuhan pribadi setiap keluarga, maka membayar imbal jasa kepasa tukang sampah dan satpam adalah kewajiban setiap warga. Pengurus RT dan RW membantu menyelenggarakan pelaksanaannya melalui pengadaan tukang sampah dan satpam.. Cara pembayarannya adalah kolektif bulanan yang besarnya telah disepakati dan ditetapkan, melalui pengurus RT (bendahara) dengan batas2 tanggal tertentu setiap bulannya. Pengurus RT bertanggungjawab atas terkumpulnya pembayaran kolektif warga. Untuk tidak menambah kerepotan waktu pengurus untuk menagih, warga diharapkan proaktif mendatangi bendahara untuk membayar.

3. Menjaga kebersihan halaman rumah sendiri adalah kebutuhan warga dan juga berarti ikut menjaga kebersihan lingkungan, khususnya tidak menimbulkan gangguan pada tetangga yang berdekatan.

4. Untuk mencegah kerepotan bersama, sudah semestinya setiap warga warga menjaga kebersihan di lingkungan depan rumahnya, khususnya kebersihan selokan/saluran air, untuk memastikan selokan/saluran air bersih, lancer dan berfungsi sebagaimana mestinya.

5. Untuk ikut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat warga dihimbau untuk mengemas/membungkus sampah rumah tangga yang dihasilkan, memisahkan antara sampah basah dan sampah kering secara baik, untuk menghindari terjadinya sampah yang berserakan sebelum dilakukan pengangkutan oleh petugas.

6. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, memaksimalkan penyerapan air tanah, dan memanfaatkan sampah basah menjadi pupuk, pembuatan Biopori oleh masing2 warga sangat dianjurkan. Selain itu memisahkan sampah organic dan anorganik juga sangat dianjurkan.

7. Tamu setiap warga adalah juga tamu dari suatu lingkungan ketetanggaan. Warga yang menerima tamu menginap sampai beberapa hari, semestinya memberitahukan kepada pengurus RT.

8. Tidak terhindarkan setiap keluarga kadang perlu bepergian lama dan rumah ditinggal kosong. Suatu lingkungan pemukiman membutuhkan saling bantu dalam menjaga keamanan, dan mencegah terjadinya hal2 yang tidak diinginkan. Warga yang bermaksud pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam beberapa hari semestinya memberitahukan kepada tetangga terdekatnya kanan-kiri dan depan, atau pengurus RT, dan satpam RW.

9. Pertemuan Warga adalah kebutuhan bersama. Sudah semestinya semua warga harus hadir. Halangan yang tak terhindarkan tentu bias saja terjadi. Warga yang tidak dapat hadir semestinya memberitahukan sebelumnya.

10. Semua anggota dalam suatu keluarga, yaitu suami, istri, anak, orang tua, maupun pembantu pekerjaan rumah tangga, adalah bagian dari suatu kebersamaan di lingkungan ketetanggaan. Setiap anggota keluarga semestinya mengetahui hal2 yang berhubungan dengan kehidupan bersama di lingkup RT. Hal tersebut menjadi tanggungjawab setiap kepala keluarga.

11. Pencegahan terjadinya wabah penyakit menular adalah kebutuhan dan kewajiban bersama. Bagi warga yang memiliki hewan peliharaan (misal: burung, ayam, kucing, dan lain lain), dihimbau untuk selalu memastikan aman dari bahaya penularan penyakit. , yaitu dengan menjaga kebersihan kandang dan kesehatan hewan peliharaannya itu.

12. Penyelenggaraan hajatan keluarga dengan mengundang banyak tamu sedikit banyak akan menimbulkan perubahan dari situasi rutin. Warga yang mengadakan acara/keramaian di rumah (misal: pesta, syukuran, arisan, dsb.) yang mengundang banyak tamu semestinya memberitahukan kepada tetangga kanan kiri dan depan, dan juga kepada pengurus RT.

13. Warga yang bermaksud pindah rumah, semestinya sudah memberitahukan rencananya tersebut bebarapa waktu sebelumnya kepada tetangga terdekat dan kepada pengurus RT, mengenai waktu dan alamat pindahannya.

14. dan lain2, … mohon tambahkan.

Ttd.

Pak Dukuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar