Senin, 07 Juni 2010

Biopori

Biopori & Cara Membuat Lubang Resapan Biopori Air (LRB) Pada Lingkungan Sekitar Kita

Lahan dengan resapan air yang sangat sedikit sekali disertai dengan penggunaan air tanah yang sangat berlebihan menyebabkan penurunan permukaan air tanah serta mengakibatkan sulitnya untuk mendapatkan air berkualitas baik.

Dengan demikian keseimbangan lingkungan yang harus terus menerus dilestarikan dan dijaga pun semakin rusak dan tidak terkendali. Untuk itulah diperlukan adanya gerakan pelestarian alam sekitar yang dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak serta berkesinambungan.

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mencegah mengalirnya air hujan ke selokan yang kemudian terbuang percuma ke laut lepas adalah dengan pembuatan lubang biopori resapan atau LBR.

Arti definisi dan penmgertian lubang biopiro menurut organisasi.org adalah lubang yang dengan diameter 10 sampai 30 cm dengan panjang 30 sampai 100 cm yang ditutupi sampah organik yang berfungsi untuk menjebak air yang mengalir di sekitarnya sehingga dapat menjadi sumber cadangan air bagi air bawah tanah, tumbuhan di sekitarnya serta dapat juga membantu pelapukan sampah organik menjadi kompos yang bisa dipakai untuk pupuk tumbuh-tumbuhan.

Tujuan / Fungsi / Manfaat / Peranan Lubang Resapan Biopori / LRB :
1. Memaksimalkan air yang meresap ke dalam tanah sehingga menambah air tanah.
2. Membuat kompos alami dari sampah organik daripada dibakar.
3. Mengurangi genangan air yang menimbulkan penyakit.
4. Mengurangi air hujan yang dibuang percuma ke laut.
5. Mengurangi resiko banjir di musim hujan.
6. Maksimalisasi peran dan aktivitas flora dan fauna tanah.
7. Mencegah terjadinya erosi tanah dan bencana tanah longsor.

Tempat yang dapat dibuat / dipasang lubang biopori resapan air :
1. Pada alas saluran air hujan di sekitar rumah, kantor, sekolah, dsb.
2. Di sekeliling pohon.
3. Pada tanah kosong antar tanaman / batas tanaman.

Cara Pembuatan Lubang Biopori Resapan Air :
1. Membuat lubang silindris di tanah dengan diameter 10-30 cm dan kedalaman 30-100 cm serta jarak antar lubang 50-100 cm.
2. Mulut lubang dapat dikuatkan dengan semen setebal 2 cm dan lebar 2-3 centimeter serta diberikan pengaman agar tidak ada anak kecil atau orang yang terperosok.
3. Lubang diisi dengan sampah organik seperti daun, sampah dapur, ranting pohon, sampah makanan dapur non kimia, dsb. Sampah dalam lubang akan menyusut sehingga perlu diisi kembali dan di akhir musim kemarau dapat dikuras sebagai pupuk kompos alami.
4. Jumlah lubang biopori yang ada sebaiknya dihitung berdasarkan besar kecil hujan, laju resapan air dan wilayah yang tidak meresap air dengan rumus = intensitas hujan (mm/jam) x luas bidang kedap air (meter persegi) / laju resapan air perlubang (liter / jam).

Sumber informasi lubang air biopori tambahan : biopori.com

Selamat mencoba membuat lubang resapan biopori / LRB untuk ikut serta dalam melestarikan kondisi alam sekitar kita.

Jumat, 04 Juni 2010

Kode Etik Warga RT

KODE ETIK WARGA RT (draft)


1. Sebagai warga RT, setiap warga harus tercatat namanya dalam daftar pengurus RT dimana dia tinggal. Warga yang baru menempati lingkungan RT semestinya melaporkan diri kepada pengurus RT dengan menyerahkan foto copy KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah - bagi warga yang sudah menikah, selambatnya 2 (dua) minggu sejak warga menempati rumah di lingkungan RT.

2. Membuang sampah rumah tangga dan menjaga keamanan rumah sendiri adalah kebutuhan pribadi setiap keluarga, maka membayar imbal jasa kepasa tukang sampah dan satpam adalah kewajiban setiap warga. Pengurus RT dan RW membantu menyelenggarakan pelaksanaannya melalui pengadaan tukang sampah dan satpam.. Cara pembayarannya adalah kolektif bulanan yang besarnya telah disepakati dan ditetapkan, melalui pengurus RT (bendahara) dengan batas2 tanggal tertentu setiap bulannya. Pengurus RT bertanggungjawab atas terkumpulnya pembayaran kolektif warga. Untuk tidak menambah kerepotan waktu pengurus untuk menagih, warga diharapkan proaktif mendatangi bendahara untuk membayar.

3. Menjaga kebersihan halaman rumah sendiri adalah kebutuhan warga dan juga berarti ikut menjaga kebersihan lingkungan, khususnya tidak menimbulkan gangguan pada tetangga yang berdekatan.

4. Untuk mencegah kerepotan bersama, sudah semestinya setiap warga warga menjaga kebersihan di lingkungan depan rumahnya, khususnya kebersihan selokan/saluran air, untuk memastikan selokan/saluran air bersih, lancer dan berfungsi sebagaimana mestinya.

5. Untuk ikut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat warga dihimbau untuk mengemas/membungkus sampah rumah tangga yang dihasilkan, memisahkan antara sampah basah dan sampah kering secara baik, untuk menghindari terjadinya sampah yang berserakan sebelum dilakukan pengangkutan oleh petugas.

6. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, memaksimalkan penyerapan air tanah, dan memanfaatkan sampah basah menjadi pupuk, pembuatan Biopori oleh masing2 warga sangat dianjurkan. Selain itu memisahkan sampah organic dan anorganik juga sangat dianjurkan.

7. Tamu setiap warga adalah juga tamu dari suatu lingkungan ketetanggaan. Warga yang menerima tamu menginap sampai beberapa hari, semestinya memberitahukan kepada pengurus RT.

8. Tidak terhindarkan setiap keluarga kadang perlu bepergian lama dan rumah ditinggal kosong. Suatu lingkungan pemukiman membutuhkan saling bantu dalam menjaga keamanan, dan mencegah terjadinya hal2 yang tidak diinginkan. Warga yang bermaksud pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam beberapa hari semestinya memberitahukan kepada tetangga terdekatnya kanan-kiri dan depan, atau pengurus RT, dan satpam RW.

9. Pertemuan Warga adalah kebutuhan bersama. Sudah semestinya semua warga harus hadir. Halangan yang tak terhindarkan tentu bias saja terjadi. Warga yang tidak dapat hadir semestinya memberitahukan sebelumnya.

10. Semua anggota dalam suatu keluarga, yaitu suami, istri, anak, orang tua, maupun pembantu pekerjaan rumah tangga, adalah bagian dari suatu kebersamaan di lingkungan ketetanggaan. Setiap anggota keluarga semestinya mengetahui hal2 yang berhubungan dengan kehidupan bersama di lingkup RT. Hal tersebut menjadi tanggungjawab setiap kepala keluarga.

11. Pencegahan terjadinya wabah penyakit menular adalah kebutuhan dan kewajiban bersama. Bagi warga yang memiliki hewan peliharaan (misal: burung, ayam, kucing, dan lain lain), dihimbau untuk selalu memastikan aman dari bahaya penularan penyakit. , yaitu dengan menjaga kebersihan kandang dan kesehatan hewan peliharaannya itu.

12. Penyelenggaraan hajatan keluarga dengan mengundang banyak tamu sedikit banyak akan menimbulkan perubahan dari situasi rutin. Warga yang mengadakan acara/keramaian di rumah (misal: pesta, syukuran, arisan, dsb.) yang mengundang banyak tamu semestinya memberitahukan kepada tetangga kanan kiri dan depan, dan juga kepada pengurus RT.

13. Warga yang bermaksud pindah rumah, semestinya sudah memberitahukan rencananya tersebut bebarapa waktu sebelumnya kepada tetangga terdekat dan kepada pengurus RT, mengenai waktu dan alamat pindahannya.

14. dan lain2, … mohon tambahkan.

Ttd.

Pak Dukuh

Minggu, 25 April 2010

Kami Komunitas RT 03 Blok I Zamrud

Kami, komunitas warga RT 03 Blok I (baca blok i) - RW 012, Perumahan Dukuh Zamrud - Kota Legenda- Kelurahan Cimuning; Kecamatan Mustikajaya; Kotamadya Bekasi. Dengan blog ini kami bermaksud berbagi mengenai berbagai hal, apapun, yang kami maksudkan untuk meningkatkan harkat kemanusiaan kami terkait dengan kesamaan lokasi tempat tinggal dan kebersamaan memenuhi hajat hidup kami sebagai mahluk sosial.

RT, Rukun Tetangga, apakah itu, mengapa perlu ada, dan bagaimana seharusnya sebuah kehidupan RT meng"ada"? Sudut maupun cara pandang setiap warga sangat bisa jadi berbeda-beda.